Masuk Ranah Hukum, 4 Pengacara Kawal Luhut Pandjaitan,  Said Didu Didampingi TASK, Disana Ada BW dan Denny Indrayana

Masuk Ranah  Hukum, 4 Pengacara Kawal Luhut Pandjaitan,  Said Didu Didampingi TASK, Disana Ada BW dan Denny Indrayana
Said Didu dan Luhut Binsar Pandjaitan.

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Mantan Sekretaris BUMN Said Didu akhirnya bersuara soal pelaporan dirinya oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ke polisi. Kata Said Didu, kini dia sudah menunjuk kuasa hukum atas prahara dugaan pencemaran nama baik yang melibatkannya.

Sekadar diketahui, Said Didu diancam dipenjara usai ucapannya yang menuding Luhut hanya mementingkan uang daripada memikirkan penanggulangan virus corona Covid-19.

Luhut pun menjadi geram, apalagi setelah Said menolak untuk meminta maaf dalam kurun waktu 2 x 24 jam.

Melalui akun Twitter-nya, Said Didu mengaku sudah menggandeng pengacara, yakni Letkol CPM (Purn) Helvis. Sosok ini pula lah yang belakangan mengkoordinir tim advokat dan akademisi di Tim Advokasi Suluh Kebenaran (TASK) untuk mendukungnya.

Sejauh ini TASK sendiri sudah mengaku ada ratusan pengacara yang siap membekingi kasus Said Didu melawan Luhut.

“Beredar surat panggilan terhadap saya dari polisi terkait peristiwa yang selama ini beredar, tapi karena sudah masuk ranah hukum maka penjelasan tentang hal tersebut ditangani oleh Tim Advokasi Suluh Kebenaran (TASK) yang dikoordinir oleh Letkol CPM (P) Dr. Drs. Helvis, SSos, SH, MH,” kata Said Didu, disitat Hops dari Twitter-nya, Sabtu 2 Mei 2020.

Sosok Helvis pun belakangan memang gencar menyuarakan siap membekingi Said Didu menghadapi Luhut di ranah hukum. 
Pada pernyataan tertulisnya, 10 pril 2020 lalu, Helvis bahkan terang-terangan mengatakan mengajak para advokat hingga akademisi untuk terus bergabung dengan tim advokasi untuk memberi bantuan kepada Said Didu jika benar dipolisikan.

“Dengan ini kami dari Tim Advokasi Suluh Kebenaran (TASK) mengundang rekan-rekan advokat, praktisi hukum dan akademisi untuk bergabung sebagai tim advokasi dalam rangka mendukung dan memberi bantuan hukum kepada Muhammad Said Didu menghadapi gugatan Luhut Binsar Panjaitan,” ujar Helvis dalam pernyataannya.

Bukan cuma itu, belakangan sejumlah aktivis juga terang-terangan mendukung Said Didu, untuk tak gentar melawan Luhut yang melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri.

Said Didu terpantau sudah mendapatkan bantuan 100 lebih pengacara untuk menghadapi kasus ini. Antara lain di barisan pengacara ini adalah Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, dan Teuku Nasrullah.

Di satu sisi, Luhut sendiri sudah menggandeng empat kuasa hukum beken untuk menggiring Said Didu ke penjara. Keempat kuasa hukum itu adalah Nelson Darwis, Malik Bawazier, Patra M Zen dan Riska Elita.

Terkait banyaknya nama yang bakal mendukung Said Didu, kubu Luhut pun angkat suara.

Menurut Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi, bakal tetap melanjutkan proses hukum atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap atasannya.

“Kalau buat kita sih ini urusan hukum. Bukan urusan politik. Makanya kita bawa ke ranah hukum,” ujarnya disitat RMOL.

Kendati demikian, katanya, pintu maaf masih terbuka jika Said Didu ingin menempuh jalur tersebut. “Kita membuka pintu untuk permintaan maaf. Masa masih dibilang enggak demokratis,” tuturnya.(R04)

 

Sumber Berita: Hops.id/suara.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index